Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),
adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui
oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang
memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1
Januari - 31 Desember). APBN, Perubahan APBN, dan Pertanggungjawaban APBN
setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.
Fungsi
dan tujuan APBN
Fungsi
APBN :
* Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
* Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
* Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
* Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
* Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
* Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
* Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
* Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
* Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
* Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
* Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
* Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
Tujuan
APBN :
sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk meningkatkan produksi, memberi kesempatan kerja, dan menumbuhkan perekonomian, untuk mencapai kemakmuran masyarakat.
sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk meningkatkan produksi, memberi kesempatan kerja, dan menumbuhkan perekonomian, untuk mencapai kemakmuran masyarakat.
Sumber-sumber
penerimaan negara
Pajak
Pajak merupakan pungutan yang dilakukan oleh
pemerintah (pusat/daerah) terhadap wajib pajak tertentu berdasarkan
undang-undang (pemungutannya dapat dipaksakan) tanpa ada imbalan langsung bagi
pembayarnya. Jenis pajak di Indonesia:
Pajak Pusat:
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN)
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn-BM)
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- Bea Meterai
- Bea Masuk
- Cukai
- Pajak Ekspor
b. Pajak Daerah:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Pajak Hotel dan Restoran (PHR)
- Pajak Reklame
- Pajak Hiburan
- Pajak Bahan Bakar
2. Retribusi
Retribusi merupakan pungutan yang dilakukan oleh pemerintah (pusat/daerah) berdasarkan undang-undang (pemungutannya dapat dipaksakan) di mana pemerintah memberikan imbalan langsung bagi pembayarnya. Contoh, pelayanan medis di rumah sakit milik pemerintah, pelayanaan perpakiran oleh pemerintah, pembayaran uang sekolah, dll
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN)
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn-BM)
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- Bea Meterai
- Bea Masuk
- Cukai
- Pajak Ekspor
b. Pajak Daerah:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Pajak Hotel dan Restoran (PHR)
- Pajak Reklame
- Pajak Hiburan
- Pajak Bahan Bakar
2. Retribusi
Retribusi merupakan pungutan yang dilakukan oleh pemerintah (pusat/daerah) berdasarkan undang-undang (pemungutannya dapat dipaksakan) di mana pemerintah memberikan imbalan langsung bagi pembayarnya. Contoh, pelayanan medis di rumah sakit milik pemerintah, pelayanaan perpakiran oleh pemerintah, pembayaran uang sekolah, dll
3. Keuntungan BUMN/BUMD
Sebagai pemilik BUMN, pemerintah pusat berhak
memperoleh bagian laba yang diperoleh BUMN. Demikian pula dengan BUMD,
pemerintah daerah sebagai pemilik BUMD berhak memperoleh bagian laba BUMD.
4. Denda dan Sita
Pemerintah berhak memungut denda atau menyita asset
milik masyarakat, apabila masyarakat (individu/kelompok/organisasi) diketahui
telah melanggar peraturan pemerintah. Misalnya: denda pelanggaran lalulintas,
denda ketentuan peraturan perpajakan, penyitaan barang-barang illegal,
penyitaan jaminan atas hutang yang tidak tertagih, dll
5. Pencetakan Uang
Pencetakan uang umumnya dilakukan pemerintah dalam
rangka menutup defisit anggaran, apabila tidak ada alternatif lain yang dapat
ditempuh pemerintah. Penentuan besarnya jumlah uang yang dicetak harus
dilakukan dengan cermat, agar pencetakan uang tidak menimbulkan inflasi
6. Pinjaman
Pinjaman pemerintah merupakan sumber penerimaan
negara, yang dilakukan apabila terjadi defisit anggaran. Pinjaman pemerintah
dikemudian hari akan menjadi beban pemerintah, karena pinjaman tersebut harus
dibayar kembali, berikut dengan bunganya. Pinjaman dapat diperoleh dari dalam
maupun luar negeri. Sumber pinjaman bisa berasal pemerintah, institusi
perbankan, institusi non bank, maupun individu
7. Sumbangan, Hadiah, Dan Hibah
Sumbangan, hadiah, dan hibah dapat diperoleh
pemerintah dari individu, institusi, atau pemerintah. Sumbangan, hadiah, dan
hibah dapat diperoleh dari dalam maupun luar negeri. Tidak ada kewajiban
pemerintah untuk mengembalikan sumbangan, hadiah, atau hibah. Sumbangan,
hadiah, dan hibah bukan penerimaan pemerintah yang dapat dipastikan
perolehannya. Tergantung kerelaan dari pihak yang memberi sumbangan, hadiah,
atau hibah.
8. Penyelenggaraan Undian Berhadiah
Pemerintah dapat menyelenggarakan undian berhadiah
dengan menunjuk suatu institusi tertentu sebagai penyelenggara. Jumlah yang
diterima pemerintah adalah selisih dari penerimaan uang undian dikurangi dengan
biaya operasi dan besarnya hadiah yang dibagikan.Banyak negara menyelenggarakan
undian berhadiah, seperti Amerika Serikat, Kanada, Australia, Jepang, Jerman,
Indonesia (pernah).
Jenis-jenis
pengeluaran negara
Jenis-Jenis Pengeluaran Pemerintah Pusat
Belanja negara dan daerah dipergunakan untuk
keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan pusat dan daerah serta pelaksanaan
perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Belanja negara dan
daerah menurut organisasi disesuaikan dengan susunan kementerian negara atau
lembaga pemerintahan pusat.
Belanja pemerintah pusat dikelompokkan sebagai berikut.
a. Belanja pemerintah pusat menurut organisasi atau bagian anggaran.
b. Belanja pemerintah pusat menurut fungsi.
Rincian belanja negara dan daerah menurut fungsi, terdiri atas pelayanan umum, pertahanan, ketertiban dan keamanan, ekonomi, lingkungan hidup, perumahan, dan fasilitas umum, kesehatan, pariwisata, budaya, agama, pendidikan, serta perlindungan sosial.
c. Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja, meliputi:
1) belanja pegawai;
2) belanja barang;
3) belanja modal;
4) pembayaran bunga utang;
5) subsidi;
6) belanja hibah;
7) bantuan sosial;
8) belanja lain-lain.
Belanja pemerintah pusat dikelompokkan sebagai berikut.
a. Belanja pemerintah pusat menurut organisasi atau bagian anggaran.
b. Belanja pemerintah pusat menurut fungsi.
Rincian belanja negara dan daerah menurut fungsi, terdiri atas pelayanan umum, pertahanan, ketertiban dan keamanan, ekonomi, lingkungan hidup, perumahan, dan fasilitas umum, kesehatan, pariwisata, budaya, agama, pendidikan, serta perlindungan sosial.
c. Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja, meliputi:
1) belanja pegawai;
2) belanja barang;
3) belanja modal;
4) pembayaran bunga utang;
5) subsidi;
6) belanja hibah;
7) bantuan sosial;
8) belanja lain-lain.
Jika dilihat dari sifatnya, belanja atau
pengeluaran negara dapat dibedakan menjadi dua macam:
1) Pengeluaran yang bersifat ekskausatif, yaitu
pengeluaran untuk membeli barang dan jasa yang dapat langsung dikonsumsi atau
dapat menghasilkan barang lain.
2) Pengeluaran yang bersifat transfer, yaitu
pengeluaran yang berbentuk dana bantuan sosial, seperti subsidi atau sumbangan
kepada korban bencana alam dan hadiah-hadiah kepada negara lain.
Mekanisme
penyusunan APBN
Berikut ini merupakan Proses Penyusunan APBN yaitu:
APBN disusun sesuai dengan kebutuhan
penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan
negara. Rancangan APBN berpedoman kepada rencana kerja pemerintah dalam rangka
mewujudkan tercapainya tujuan bernegara. Tentang pembiayaan isinya antara lain
disebutkan, dalam hal APBN diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber
pembiayaan untuk menutup defisit tersebut dalam UU-APBN. Dalam hal anggaran
diperkirakan surplus, pemerintah pusat dapat mengajukan rencana penggunaan
surplus anggaran kepada DPR.Pemerintah pusat menyampaikan pokok-pokok kebijakan
fiskal dan kerangka ekonomi makro tahun anggaran berikutnya kepada DPR
selambat-lambatnya pertengahan bulan Mei tahun berjalan, kemudian dilakukan
pembahasan bersama antara Pemerintah Pusat dengan DPR untuk membahas kebijakan
umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap kementerian
negara/lembaga dalam penyusunan anggaran.
Dalam rangka penyusunan rancangan APBN,
menteri/pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran/pengguna barang, menyusun
rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga tahun berikutnya,
berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapainya. Rencana kerja dan anggaran
tersebut disertai perkiraan belanja untuk tahun berikutnya setelah tahun
anggaran yang sedang disusun, disampaikan kepada DPR untuk dibahas dalam
pembicaraan pendahuluan rancangan APBN, dan hasil pembahasan tersebut
disampaikan kepada Menteri Keuangan sebagai bahan penyusunan rancangan
undang-undang tentang APBN tahun berikutnya, sedangkan ketentuan lebih lanjut
mengenai penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pemerintah Pusat mengajukan rancangan UU-APBN,
disertai Nota Keuangan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPR bulan
Agustus tahun sebelumnya. DPR dapat mengajukan usul yang mengakibatkan
perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam RUU-APBN. Pengambilan
keputusan oleh DPR selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran yang
bersangkutan dilaksanakan. APBN yang disetujui DPR terinci sampai dengan unit
organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja. Apabila DPR tidak
menyutujui RUU-APBN, Pemerintah Pusat dapat melakukan pengeluaran
setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya.
Cara menyusun Rencana APBN dengan 3 (Top Down,
Bottom Up dan Mixing) cara dan perbandingan kelebihan serta kekurangannya:
1.TOP DOWN (dari atas ke bawah)
Cara ini pemerintah pusat sudah menghitung
setinggi-tingginya anggaran sesuai rencana kegiatan dan program yang akan
dilaksanakan tahun berjalan.
Positif/ kelebihan :
karena sudah di atur dan ditetapkan oleh pemerintah
pusat maka pelaksanaannya kemungkinan besar bisa lebih efisien karena mau
tidak mau masing – masing departemen harus menggunakan anggaran sebaik-baiknya
sesuai yang diberikan pemerintah pusat.Selain itu waktunya dan proses
penyelenggaraan perencanaan juga lebih singkat/cepat karena tidak
menunggu pendapat /usulan dari departemen yang bawah. Anggaran juga lebih
bisa di tekan atau lebih sedikit karena yang memperkirakan pemerintah
pusat.Prosesnya tidak begitu rumit karena tidak banyak hierarki dalam
menetapkan anggaran.
Negatif/ Kelemahan :
Departemen yang dibawah tidak bisa menaikkan
perencanaan atau usulan karena sudah di tetapkan oleh pemerintah pusat dan bisa
terjadi kemungkinan pelaksanaan anggaran tidak sesuai dengan
hasilnya.Biayanya kadang lebih tinggi karena antara kenyataan pelaksanaan
dengan anggaran berbeda.Prosesnya terkesan otoriter karena keputusan di ambil
pihak pemerintah pusat pusat saja.Kadang anggaran kurang merata sampai ke
tingkat paling bawah dan kecil.
Saran :
Sebaiknya pemerintah pusat dalam menyusun anggaran
lebih bijaksana dan benar- benar tahu kebutuhan masing – masing departemen
sampai tingkat paling bawah agar tepat sasaran.Sebaiknya ada pengawasan yang
ketat agar anggaran sampai ke taingkat paling bawah sesuai penyusunan yang
ditetapkan pemerintah pusat sehingga benar- benar merata dan tepat sasaran.
2.BOTTOM UP (dari bawah ke atas )
Cara ini masing-masing satuan unit paling bawah
dalam suatu lembaga / departemen di atasnya, menyusun anggarannya dan
selanjutnya dinaikkan ke atasnya secara hierarki sampai ke lembaga / departemen
(Ketua / Menteri2),dan ke menteri Keuangan /Bapenas untuk di susun RAPBN secara
keseluruhan diseluruh lembaga / departemen yang ada.
Positif / Kelebihan :
Karena penyusunannya hierarki dari departemen bawah
kemudian dinaikkan ke atasnya maka dalam pelaksanaan dan penetapan anggaran
lebih tepat sesuai kebutuhan masing – masing departemen.Lebihbersifat
kapital karena mempertimbangkan usulan dari departemen bawah dalam penyusunan
anggaran dengan usulan setinggi-tingginya
sesuai kebutuhan.Lebih teliti dalam menetapkan anggaran karena banyak
tingkatan yang dilalui dalam menaikkan usulan anggaran yang di ajukan
departemen bawah.Anggaran bisa lebih merata ke tingkat paling bawah karena
mempertimbangkan usulan paling bawah dalam penyusunan.
Negatif / Kelemahan :
Proses pembuatan / penyusunan memakan waktu dan
biaya yang lama karena harus menunggu usulan departemen yang bawah kemudian ke
atasnya secara hierarki sehingga biaya yang dibutuhkan juga semakin mahal dan
menentukan anggaran juga lebih rumit.Kemungkinan usulan anggaran yang di ajukan
departemen bawah lebih besar / terlampau tinggi.Jika pengawasannya
tidak teliti bisa terjadi penyelewengan.
Saran :
Sebaiknya disini departemen bawah dalam mengusulkan
anggaran tidak berlebihan sehingga lebihefisien.dan jangan terlalu banyak
tingkatan /hierarki sehingga mempercepat proses penyusunan.Harus ada
pengawasan yang teliti sehingga jelas pelaksanaan anggaran tersebut.
3. MIXING (campuran)
Cara ini dimana pemerintah atasan (Bapennas dan
atau Menteri Keuangan )sudah mempunyai anggaran setinggi-tingginya ,akan tetapi
sebelum menyusun rancangan APBN masih menunggu usulan anggaran dari lembaga dan
departemen atau unit-unit dibawanhya.
Positif / Kebaikan :
Lebih bersifat demokratis karena dalam menyusun
anggaran meskipun pemerintah mempunyai anggaran tapi masih menunggu usulan unit
/ departemen bawah. Terpenuhi kebutuhan anggaran setiap departemen bawah
sehingga lebih merata dan adil karena anggaran yang di tentukan pemerintah
sesuai usulan yang di ajukan departemen bawah sehingga lebih efektif
biayanya.Perhitungan kemungkinan bisa balance karena ada kesepakatan antara
perencanaan anggaran dengan usulan.
Negatif / Kelemahan :
Prosesnya lebih rumit karena perlu menyesuaikan
antara usulan departemen dengan anggaran yang
dipunyai pemerintah.Butuh waktu yang lama agar terjadi kesesuan
karena menunggu usulan unit –unit yang bawah.Kadang Usulan yang di ajukan unit
bawah melebihi anggaran yang di berikan pemerintah.
Pengaruh
APBN terhadap perekonomian
Adapun pengaruh APBN dan APBD terhadap perekonomian
masyarakat antara lain:
1. meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat,
maksudnya dapat mengetahui besarnya GNP dari tahun ke tahun,
2. menciptakan kestabilan keuangan atau moneter
negara, karena dapat mengatur jumlah uang yang beredar di masyarakat,
3. menimbulkan investasi masyarakat, karena dapat
mengembangkan industri-industri dalam negeri,
4. memperlancar distribusi pendapatan, maksudnya
dapat mengetahui sumber penerimaan dan penggunaan untuk belanja pegawai dan
belanja barang, serta yang lainnya,
5. memperluas kesempatan kerja, karena terdapat
pembangunan proyek-proyek negara dan investasi negara, sehingga dapat membuka
lapangan kerja yang baru dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pengaruh APBN dan APBD terhadap perekonomian negara
Berikut ini adalah
pengaruhnya:
1. dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat, maksudnya dapat mengetahui besarnya GNP dari tahun ke tahun
2. dapat menciptakan kestabilan keuangan atau moneter negara, sebabnya dapat mengatur jumlah uang yang beredar di masyarakat.
3. dapat menimbulkan investasi masyarakat, karena dapat mengembangkan industri-industri dalam negeri
4. dapat memperlancar distribusi pendapatan, maksudnya dapat mengetahui sumber penerimaan dan penggunaan untuk belanja pegawai dan belanja barang serta yang lainnya
5. dapat memperluas kesempatan kerja, karena terdapat pembangunan proyek-proyek negara dan investasi negara, sehingga dapat membuka lapangan kerja yang baru dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
1. dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat, maksudnya dapat mengetahui besarnya GNP dari tahun ke tahun
2. dapat menciptakan kestabilan keuangan atau moneter negara, sebabnya dapat mengatur jumlah uang yang beredar di masyarakat.
3. dapat menimbulkan investasi masyarakat, karena dapat mengembangkan industri-industri dalam negeri
4. dapat memperlancar distribusi pendapatan, maksudnya dapat mengetahui sumber penerimaan dan penggunaan untuk belanja pegawai dan belanja barang serta yang lainnya
5. dapat memperluas kesempatan kerja, karena terdapat pembangunan proyek-proyek negara dan investasi negara, sehingga dapat membuka lapangan kerja yang baru dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pengertian
APBD
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),
adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang
disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari
sampai dengan tanggal 31 Desember.
Fungsi
dan Tujuan APBD
Tujuan
APBD
APBD disusun sebagai pedoman pendapatan dan belanja
dalam melaksanakan kegiatan pemerintah daerah. Sehingga dengan adanya APBD,
pemerintah daerah sudah memiliki gambaran yang jelas tentang apa saja yang akan
diterima sebagai pendapatan dan pengeluaran apa saja yang harus dikeluarkan,
selama satu tahun. Dengan adanya APBD sebagai pedoman, kesalahan, pemborosan,
dan penyelewengan yang merugikan dapat dihindari.
Fungsi
APBD
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2003,
pasal 66, APBD memiliki fungsi sebagai berikut:
1) Fungsi Otorisasi
Fungsi otorisasi berarti APBD menjadi dasar bagi
Pemerintah Daerah untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang
2) Fungsi Perencanaan
Fungsi perencanaan berarti APBD menjadi pedoman
bagi pemerintah daerah untuk merencanakan kegiatan pada tahun yang
bersangkutan.
3) Fungsi Pengawasan
Fungsi pengawasan berarti APBD menjadi pedoman
untuk menilai (mengawasi) apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah daerah sudah
sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
4) Fungsi Alokasi
Fungsi alokasi berarti APBD dalam pembagiannya
harus diarahkan dengan tujuan untuk mengurangi pengangguran, pemborosan sumber
daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
5) Fungsi Distribusi
Fungsi distribusi berarti APBD dalam
pendistribusiannya harus memerhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Sumber-sumber
penerimaan daerah
Berikut ini adalah sumber-sumber penerimaan
pemerintah daerah (subnasional)
User Charges (Retribusi)
Dianggap sebagai sumber penerimaan tambahan, tujuan utamanya adalahuntuk meningkatkan efisiensi dengan menyediakan informasi atas permintaan bagi penyedia layanan publik dan memastikan apa yang disediakan oleh penyedialayanan publik minimal sebesar tambahan biaya (Marginal Cost) bagi masyarakat.Ada tiga jenis retribusi, antara lain:
Dianggap sebagai sumber penerimaan tambahan, tujuan utamanya adalahuntuk meningkatkan efisiensi dengan menyediakan informasi atas permintaan bagi penyedia layanan publik dan memastikan apa yang disediakan oleh penyedialayanan publik minimal sebesar tambahan biaya (Marginal Cost) bagi masyarakat.Ada tiga jenis retribusi, antara lain:
Retribusi perizinan tertentu (service fees)
seperti penerbitan surat izin(pernikahan, bisnis, kendaraan bermotor) dan berbagai macam biaya yangditerapkan oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan.Pemberlakuan biaya/tarif kepada masyarakat atas sesuatu yang diperlukanoleh hukum tidak selalu rasional.
seperti penerbitan surat izin(pernikahan, bisnis, kendaraan bermotor) dan berbagai macam biaya yangditerapkan oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan.Pemberlakuan biaya/tarif kepada masyarakat atas sesuatu yang diperlukanoleh hukum tidak selalu rasional.
Retribusi jasa umum (Public Prices)
adalah penerimaan pemerintahdaerah atas hasil penjualan barang-barang privat dan jasa. Semua penjualan jasa yang disediakan di daerah untuk dapat diidentifikasi secara pribadi dari biaya manfaat publik untuk memberikan tarif atas fasilitashiburan/rekreasi. Biaya tersebut seharusnya diatur pada tingkat kompetisiswasta, tanpa pajak dan subsidi, dimana itu merupakan cara yang palingefisien dari pencapaian tujuan kebijakan publik, dan akan lebih baik lagi jika pajak subsidi dihitung secara terpisah.
adalah penerimaan pemerintahdaerah atas hasil penjualan barang-barang privat dan jasa. Semua penjualan jasa yang disediakan di daerah untuk dapat diidentifikasi secara pribadi dari biaya manfaat publik untuk memberikan tarif atas fasilitashiburan/rekreasi. Biaya tersebut seharusnya diatur pada tingkat kompetisiswasta, tanpa pajak dan subsidi, dimana itu merupakan cara yang palingefisien dari pencapaian tujuan kebijakan publik, dan akan lebih baik lagi jika pajak subsidi dihitung secara terpisah.
Retribusi jasa usaha (specific benefit charges)
secara teori, merupakancara untuk memperoleh keuntungan dari pembayar pajak yang kontrasseperti pajak bahan bakar minyak atau pajak Bumi dan Bangunan.
secara teori, merupakancara untuk memperoleh keuntungan dari pembayar pajak yang kontrasseperti pajak bahan bakar minyak atau pajak Bumi dan Bangunan.
Property Taxes (pajak Bumi dan Bangunan)
Pajak Property (PBB) memiliki peranan yang penting dalam hal keuangan pemerintah daerah, pemerintah daerah di kebanyakan negara berkembang akanmampu mengelola keuangannya tapi hak milik berhubungan dengan pajak property. Jika pemerintah daerah diharapkan untuk memerankan bagian pentingdalam keuangan sektor jasa (contoh: pendidikan, kesehatan), sebagaimanaseharusnya mereka akan membutuhkan akses untuk sumber penerimaan yanglebih elastis.
Pajak Property (PBB) memiliki peranan yang penting dalam hal keuangan pemerintah daerah, pemerintah daerah di kebanyakan negara berkembang akanmampu mengelola keuangannya tapi hak milik berhubungan dengan pajak property. Jika pemerintah daerah diharapkan untuk memerankan bagian pentingdalam keuangan sektor jasa (contoh: pendidikan, kesehatan), sebagaimanaseharusnya mereka akan membutuhkan akses untuk sumber penerimaan yanglebih elastis.
Excise Taxes (pajak cukai)
Pajak cukai berpotensi signifikan terhadap sumber penerimaan daerah,terutama pada alasan administrasi dan efisiensi. Terutama cukai terhadap pajak kendaraan. Pajak tersebut jelas dapat dieksploitasi lebih lengkap daripada yang biasanya terjadi di sebagian besar negara yaitu dari perspektif administrative berupa pajak bahan bakar dan pajak otomotif.Pajak bahan bakar juga terkait penggunaan jalan dan efek eksternal sepertikecelakaan kendaraan, polusi dan kemacetan. Swastanisasi jalan tol pada prinsipnya dapat melayani fungsi pajak manfaat, didasarkan pada fitur umur danukuran mesin kendaraan (mobil lebih tua dan lebih besar biasanya memberikankontribusi lebih kepada polusi), lokasi kendaraan (mobil di kota-kota menambah polusi dan kemacetan), sopir catatan (20 persen dari driver bertanggung jawabatas 80 persen kecelakaan), dan terutama bobot roda kendaraan (berat kendaraanyang pesat lebih banyak kerusakan jalan dan memerlukan jalan yang lebih mahaluntuk membangun).
Pajak cukai berpotensi signifikan terhadap sumber penerimaan daerah,terutama pada alasan administrasi dan efisiensi. Terutama cukai terhadap pajak kendaraan. Pajak tersebut jelas dapat dieksploitasi lebih lengkap daripada yang biasanya terjadi di sebagian besar negara yaitu dari perspektif administrative berupa pajak bahan bakar dan pajak otomotif.Pajak bahan bakar juga terkait penggunaan jalan dan efek eksternal sepertikecelakaan kendaraan, polusi dan kemacetan. Swastanisasi jalan tol pada prinsipnya dapat melayani fungsi pajak manfaat, didasarkan pada fitur umur danukuran mesin kendaraan (mobil lebih tua dan lebih besar biasanya memberikankontribusi lebih kepada polusi), lokasi kendaraan (mobil di kota-kota menambah polusi dan kemacetan), sopir catatan (20 persen dari driver bertanggung jawabatas 80 persen kecelakaan), dan terutama bobot roda kendaraan (berat kendaraanyang pesat lebih banyak kerusakan jalan dan memerlukan jalan yang lebih mahaluntuk membangun).
Personal income Taxes (Pajak Penghasilan)
Di antara beberapa negara di mana pemerintah subnasional memiliki peran pengeluaran besar dan sebagian besar otonom fiskal adalah negara-negara Nordik.Pajak pendapatan daerah ini pada dasarnya dikenakan pada sebuah flat, tingkatdaerah didirikan pada basis pajak yang sama sebagai pajak pendapatan nasionaldan dikumpulkan oleh pemerintah pusat.
Di antara beberapa negara di mana pemerintah subnasional memiliki peran pengeluaran besar dan sebagian besar otonom fiskal adalah negara-negara Nordik.Pajak pendapatan daerah ini pada dasarnya dikenakan pada sebuah flat, tingkatdaerah didirikan pada basis pajak yang sama sebagai pajak pendapatan nasionaldan dikumpulkan oleh pemerintah pusat.
Jenis-jenis
pengeluaran daerah
Pengeluaran pemerintah daerah terdiri atas
pengeluaran belanja, bagi hasil ke daerah yang menjadi otoritasnya, dan
pembiayaan. Belanja terdiri atas tiga macam pengeluaran, yaitu belanja rutin,
belanja modal, dan belanja tidak terduga. Pengeluaran rutin, yaitu pembelanjaan
yang dilakukan pada waktu-waktu tertentu. Pembelanjaan yang termasuk dalam pos
ini, di antaranya belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja
pemeliharaan, belanja perjalanan dinas, belanja pinjaman, belanja subsidi,
belanja hibah, belanja bantuan sosial, dan belanja operasional lainnya. Belanja
modal, terdiri atas belanja aset tetap dan belanja aset lainnya. Adapun belanja
tidak terduga, yaitu pengeluaran yang tidak diperkirakan sebelumnya.
Bagi hasil pendapatan ke daerah yang menjadi otoritas dilakukan melalui tiga hal, di antaranya bagi hasil pajak ke kabupaten/kota, bagi hasil retribusi ke kabupaten/kota, dan bagi hasil pendapatan lainnya ke kabupaten/kota.
Adapun pengeluaran pembiayaan, di antaranya untuk pembayaran pinjaman, penyertaan modal pemerintah, belanja investasi permanen, dan pemberian pinjaman jangka panjang.
Bagi hasil pendapatan ke daerah yang menjadi otoritas dilakukan melalui tiga hal, di antaranya bagi hasil pajak ke kabupaten/kota, bagi hasil retribusi ke kabupaten/kota, dan bagi hasil pendapatan lainnya ke kabupaten/kota.
Adapun pengeluaran pembiayaan, di antaranya untuk pembayaran pinjaman, penyertaan modal pemerintah, belanja investasi permanen, dan pemberian pinjaman jangka panjang.
Mekanisme
penyusunan APBD
Proses perencanaan dan penyusunan APBD, mengacu
pada PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, secara garis
besar sebagai berikut:
1. Penyusunan rencana kerja pemerintah daerah.
2. Penyusunan rancangan kebijakan umum anggaran.
3. Penetapan prioritas dan plafon anggaran sementara.
4. Penyusunan rencana kerja dan anggaran SKPD.
5. Penyusunan rancangan perda APBD.
6. Penetapan APBD.
Dari uraian di atas, maka proses penyusunan APBD dapat digambarkan sebagai berikut:
Gambar 1. Proses penyusunan APBD
1. Penyusunan rencana kerja pemerintah daerah.
2. Penyusunan rancangan kebijakan umum anggaran.
3. Penetapan prioritas dan plafon anggaran sementara.
4. Penyusunan rencana kerja dan anggaran SKPD.
5. Penyusunan rancangan perda APBD.
6. Penetapan APBD.
Dari uraian di atas, maka proses penyusunan APBD dapat digambarkan sebagai berikut:
Gambar 1. Proses penyusunan APBD
Penyusunan APBD didasarkan pada perencanaan yang
sudah ditetapkan terlebih dahulu, mengenai program dan kegiatan yang akan
dilaksanakan. Bila dilihat dari waktunya, perencanaan di tingkat pemerintah
daerah dibagi menjadi tiga kategori yaitu: Rencana Jangka Panjang Daerah
(RPJPD) merupakan perencanaan pemerintah daerah untuk periode 20 tahun; Rencana
Jangka Menengah Daerah . (RPJMD) merupakan perencanaan pemerintah daerah untuk
periode 5 tahun; dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan
perencanaan tahunan daerah. Sedangkan perencanaan di tingkat SKPD terdiri dari:
Rencana Strategi (Renstra) SKPD merupakan rencana untuk periode 5 tahun.
2. Teknik Penyusunan APBD
Yang dilibatkan dalam penyusunan APBD adalah
rakyat, eksekutif, dan legislatif. Pada proses penyusunan APBD rakyat hanya
dilibatkan pada tingkat musyawarah pembangunan kelurahan (Musbangkel) dan unit
daerah kerja pembangunan (UDKP) saja. Pada tingkat rapat koordinasi pembangunan
(Rakorbang) dan Pengesahan RAPBD rakyat sama sekali tidak dilibatkan. Dalam
menyusun APBD ada prinsip-prinsip yang tidak boleh ditinggalkan, yaitu adalah:
1. Transparansi dan Akuntabilitas
2. Disiplin Anggaran
3. Keadilan Anggaran
4. Efesiensi dan Efektifitas
5. Format Anggaran
6. Rasional dan Terukur
7. Pendekatan KinerjaDokumen Publik
Gambar 2. Mekanisme penyusunan APBD menurut UU nomor 17/2003
2. Disiplin Anggaran
3. Keadilan Anggaran
4. Efesiensi dan Efektifitas
5. Format Anggaran
6. Rasional dan Terukur
7. Pendekatan KinerjaDokumen Publik
Gambar 2. Mekanisme penyusunan APBD menurut UU nomor 17/2003
Pengaruh APBD terhadap perekonomian
Adapun
pengaruh APBN dan APBD terhadap perekonomian masyarakat antara lain:
1. meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat,
maksudnya dapat mengetahui besarnya GNP dari tahun ke tahun,
2. menciptakan kestabilan keuangan atau moneter
negara, karena dapat mengatur jumlah uang yang beredar di masyarakat,
3. menimbulkan investasi masyarakat, karena dapat
mengembangkan industri-industri dalam negeri,
4. memperlancar distribusi pendapatan, maksudnya
dapat mengetahui sumber penerimaan dan penggunaan untuk belanja pegawai dan
belanja barang, serta yang lainnya,
5. memperluas kesempatan kerja, karena terdapat
pembangunan proyek-proyek negara dan investasi negara, sehingga dapat membuka
lapangan kerja yang baru dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
babyliss pro titanium - iTaniumArts.com
BalasHapusbabyliss titanium dental implants and periodontics pro titanium The titanium men\'s wedding band goal joico titanium is to become a new member babyliss pro nano titanium straightener of the T-Mobile app. That's because you'll have access to access to titanium connecting rod T-Mobile
c144z5qwjnf423 wholesale sex toys,rabbit vibrators,cheap sex toys,vibrators,dog dildo,Panty Vibrators,huge dildos,Wand Massagers,sex chair d126q1fdvgl400
BalasHapus