Minggu, 16 Oktober 2016

Pengertian dan Konsep-Konsep Pendapatan Nasional

Pengertian dan Konsep-Konsep Pendapatan Nasional


·       Pengertian Pendapatan Nasional
Pendapatan nasional adalah jumlah pendapatan yang diterima oleh seluruh rumah tangga keluarga (RTK) di suatu negara dari penyerahan faktor-faktor produksi dalam satu periode,biasanya selama satu tahun.

·       Konsep Pendapatan Nasional
       1. Produk Domestik Bruto (PDB)/Gross Domestic Product (GDP)
Produk Domestik Bruto (PDB) atau dalam bahasa inggris disebut Gross Domestic Product adalah nilai barang dan jasa dalam suatu negara yang diproduksi oleh faktor- faktor produksi milik warga negara, negara tersebut dan warga negara asing yang tinggal di negara tersebut dalam periode waktu tertentu (biasanya satu tahun).
GDP merupakan nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan, penjumlahan nilai tambah, dan penjumlahan pendapatan di dalam perekonomian selama periode waktu tertentu.
GDP juga merupakan penjumlahan nilai konsumsi (C), investasi (I), pembelian barang & jasa oleh pemerintah (G) dan ekspor neto atau nilai ekspor setelah dikurangi nilai impor (X-M).
Peningkatan/pertumbuhan GDP akan meningkatkan pula pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan GDP, dapat pengaruhi oleh :
1. Perubahan ketersediaan sumber daya
2.Peningkatan produktifitas

GDP dapat diukur dalam 2(dua) cara, yaitu sebagai:
1.   Total nilai dari aliran produk akhir
2.   Total biaya atau penghasilan input yang digunakan untuk memproduksi output

Karena profit/Laba merupakan konsep residu/sisa, maka kedua cara tersebut menghasilkan total GDP yang sama.

2. Produk Domestik Regional Bruto (PDRB)/ Gross Domestic Regional Product (GDRP)
PDRB adalah jumlah keseluruhan dari nilai bruto yang berhasil diciptakan oleh seluruh kegiatan ekonomi yang berada pada suatu wilayah selama periode tertentu. Misalnya PDRB DKI Jakarta, PDRB Jawa Barat, dan PDRB Aceh.

3. Produk Nasional Bruto (PNB)/Gross National Product (GNP)
Produk Nasional Bruto (PNB) atau yang dalam bahasa inggris Gross National Product (GNP) adalah nilai barang-barang dan jasa-jasa yang dihitung dalam pendapatan nasional hanya barang- barang dan jasa-jasa yang diproduksi atau dihasilkan oleh faktor-faktor produksi yang dihasilkan warga negara sendiri baik yang berada di dalam negeri maupun yang berada di luar negeri selama suatu periode (biasanya satu tahun).
Berdasarkan pengertian PNB tersebut, ada tiga hal penting yang perlu diketahui oleh kalian yaitu :

ü Produksi Nasional Bruto hanya mencangkup barang-barang akhir (final good) dan atau nilai tambah (value added). Adapun barang antara dan barang setengah jadi (intermediate semifinished goods) tidak dimasukan dalam komponen PNB. Hal ini karena untuk menghindari terjadinya perhitungan ganda terhadap suatu produk.

ü PNB hanya menghitung atau memasukkan nilai dari barang-barang yang merupakan hasil produksi pada tahun berjalan (dalam suatu periode dilakukannya perhitungan).

ü Barang dan jasa atau PNB yang dihasilkan tersebut dinilai menurut harga pasar yang berlaku.
GNP = GDP + Produk Neto terhadap Luar Negeri

Dengan demikian, GNP dapat dirumuskan sebagai berikut :
* Produk Neto terhadap Luar negeri merupakan selisih dari pendapatan atas hasil produksi warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri dengan pendapatan atas hasil produksi warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia.
1. Produk Nasional Neto (PNN)/Net National Product (NNP)
Produk Nasional Neto (PNN) atau Net National Product (NNP) adalah jumlah barang dan jasa yang dihasilkan masyarakat selama satu periode (biasanya satu tahun) yang telah dikurangi penyusutan (depresiasi). Jumlah PNN sama dengan jumlah pendapatan rumah tangga konsumsi sebagai imbalan atas penyerahan faktor-faktor produksi.
Dengan demikian NNP dirumuskan sebagai berikut :



NNP = GNP- Penyusutan

Jika ada subsidi atas barang/jasa yang dihasilkan maka rumus perhitungan NNP adalah sebagai berikut :



NNP = (GNP- Penyusutan) +     Subsidi



- Penyusutan merupakan penurunan nilai harga barang/jasa. Contoh : Harga dari Buah Jeruk yang baru dipetik (buah segar) Rp 10.000/kg namun setelah beberapa waktu harganya jadi turun menjadi Rp 8.000/kg karena hampir mau busuk. Contoh tersebut merupakan penyusutan atau penurunan nilai barang dikarenakan kondisi yang sudah berbeda.
- Subsidi merupakan bantuan dari suatu pihak (contoh: pemerintah) untuk membantu mengurangi beban atas pihak tertentu. Contohnya pemerintah memberikan subsidi BBM supaya harga BBM yang terlalu tinggi diberikan ditanggulangi beban harganya oleh pemerintah supaya harga yang dikenakan oleh masyarakat tidak terlalu tinggi.
2. Pendapatan Nasional Bersih/Net Nasional Income (NNI)
Pendapatan Nasional Bersih/Net National Income adalah jumlah seluruh penerimaan yang diterima masyrakat dalam suatu periode (biasanya satu tahun) setelah dikurangi pajak tidak langsung.
Dengan demikian NNI dirumuskan sebagai berikut :




NNI = NNP- Pajak Tidak Langsung



Pajak Tidak Langsung adalah pajak yang dikenakan kepada wajib pajak pada saat tertentu/terjadi suatu peristiwa. Pajak tidak langsung merupakan beban pajak yang dapat digeser kepada wajib pajak yang lain. Misalnya pajak pertambahan nilai (PPN), Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan lain-lain.

3. Pendapatan Perseorangan (PI)/Personal Income (PI)
Pendapatan Perseorangan adalah seluruh penerimaan yang diterima masyarakat yang benar-benar jatuh ke tangan masyarakat. Tidak semua NNI diterima oleh masyarakat, karena masih harus dikurangi dengan laba ditahan, iuran asuransi, iuran jaminan sosial, pajak perseorangan dan ditambah dengan pembayaran pindahan (transfer payment).
Dengan demikian PI dirumuskan sebagai berikut :



PI = ( NNI +Transfer Payment) – (iuran Jaminan Sosial+iuran Asuransi+Laba Ditahan+Pajak Perseorangan)
Keterangan :

Transfer Payment adalah adalah penerimaan-penerimaan yang bukan merupakan balas jasa produksi tahun ini, melainkan diambil dari sebagian pendapatan nasional tahun lalu, contoh pembayaran dana pensiunan, tunjangan sosial bagi para pengangguran, bekas pejuang, bunga utang pemerintah, dan sebagainya. Transfer Payment juga merupakanpenambahan pada perhitungan turunan pendapatan nasional. Penambahan tersebut karena TransferPayment merupakan pengeluaran pemerintah untuk membayar jasa yang diberikan oleh pegawai swasta atau karyawan pemerintah diluar pendapatan gaji. Oleh karena itu, transfer paymentmenambah pendapatan bagi tenaga kerja atau karyawan instansi pemerintah dan swasta.
ü Untuk mendapatkan jumlah pendapatan perseorangan, NNI harus dikurangi dengan pajak laba perusahaan (pajak yang dibayar setiap badan usaha kepada pemerintah), laba yang tidak dibagi/Laba ditahan (sejumlah laba yang tetap ditahan di dalam perusahaan untuk beberapa tujuan tertentu misalnya keperluan perluasan perusahaan), dan iuran pensiun (iuran yang dikumpulkan oleh setiap tenaga kerja dan setiap perusahaan dengan maksud untuk dibayarkan kembali setelah tenaga kerja tersebut tidak lagi bekerja).

4. Pendapatan Disposible (Disposable Income/DI)
Pendapatan Disposible (DI) adalah pendapatan yang siap untuk dimanfaatkan guna membeli barang dan jasa konsumsi dan selebihnya menjadi tabungan yang disalurkan menjadi investasi. Disposable income ini diperoleh dari personal income (PI) dikurangi dengan pajak langsung. Pajak langsung (direct tax) adalah pajak yang bebannya tidak dapat dialihkan kepada pihak lain, artinya harus langsung ditanggung oleh wajib pajak, contohnya pajak pendapatan.
Jadi DI merupakan pendapatan yang benar-benar menjadi hak penerimanya.
Dengan demikian DI dirumuskan sebagai berikut :



DI = PI – Pajak langsung


Pajak Langsung adalah pajak yang dikenakan kepada wajib pajak setelah muncul atau terbit Surat Pemberitahuan/SPT Pajak atau Kohir yang dikenakan berulang-ulang kali dalam jangka waktu tertentu. Contoh dari pajak langsung adalah pajak penghasilan (PPh), pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak penerangan jalan, pajak kendaraan bermotor, dan lain sebagainya.
Untuk penjelasan tentang pengertian dan konsep dari pendapatan nasional, coba kalian perhatikan peta konsep dibawah ini :



Dilihat dari metode perhitungannya seperti Metode Produksi, Metode Pengeluaran, dan Metode Pendapatan, Pendapatan Nasional diartikan sebagai jumlah dari seluruh pendapatan dan pengeluaran yang dilakukan oleh pelaku ekonomi di dalam suatu Negara dalam periode tertentu (biasanya satu tahun).
Besar kecilnya pendapatan nasional ditentukan oleh jumlah produk yang dihasilkan oleh para pelaku ekonominya. Dilihat dari jumlah barang atau jasa yang dihasilkan, Pendapatan Nasional dikelompokan menjadi :







·       Produk Nasional Neto (PNN)/Net National Product (NNP)
·       Pendapatan Nasional Bersih(PNB)/Net Nasional Income (NNI)
·       Pendapatan Perseorangan (PI)/Personal Income (PI)
·       Pendapatan Disposible (Disposable Income/DI)
Contoh Soal
1). Dik: Produk domestic bruto (PDB) Indonesia sebesar 130.100,6 milyar
Pendapatan Netol Luar Negeri Rp 4.955,7 M
Pajak tidak Langsung Rp 8.945,6 M Penyusutan Rp 6.557,8 M Iuran Asuransi Rp 2 M
Laba ditahan Rp 5,4 M Transfer Payment Rp13 M
Pajak Langsung Rp12 M Konsumsi Rp100.000 M
Hitunglah: GNP, NNP, NNI, PI, DI, dan Tabungan
Jawab :
GNP = GDP + Produk Neto terhadap Luar Negeri
= 130.100,6 M + 4.955,7 M
= 135.056,3 M
NNP = GNP – Penyusutan
=135.056,3 M – 6.557,8 M
= 128.498,5 M
NNI = NNP – Pajak tidak langsung
=128.498,5 M – 8.945,6 M
= 119.552,9 M
PI = ( NNI – Transfer Payment) – (iuran Jaminan Sosial+iuran Asuransi+Laba Ditahan+Pajak Perseorangan)
= (119.552,9 – 13 M) – (2 M + 5,4 M)
= 119.539,9 M – 7,4 M
= 119.532,5 M
DI = PI – Pajak Langsung
= 119.532,5 M – 12 M
= 119.520,5 M
Tabungan = DI- Konsumsi
= 119.520,5 M – 100.000 M
= 19.520,5 M
2). Jika diketahui Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia pada tahun 2004 adalah Rp 131.101,6 Miliar. Pendapatan/Produk neto terhadap Luar Negeri Rp 4.955,7 Miliar, Pajak tidak Langsung Rp 8.945,6 Miliar, Penyusutan Rp 6.557,8 Miliar, Iuran Asuransi Rp 2,0 Miliar, Laba ditahan Rp 5,4 Miliar, Transfer Payment Rp 6,2 Miliar dan Pajak Langsung Rp 12,0 Miliar. Hitunglah :
a). GNP
b). NNP
c). NI
d). PI
e). DI
Jawab ;
a). GNP = GDP + Produk Neto terhadap Luar Negeri
= Rp 131.101,6 Miliar + Rp 4.955,7 Miliar
= Rp 136.057,3 Miliar
b). NNP = GNP – Penyusutan
= Rp 136.057,3 Miliar – Rp 6.557,8 Miliar
= Rp 129.499,5 Miliar
c). NI = NNP – Pajak tidak Langsung
= Rp 129.499,5 Miliar – Rp 8.945,6 Miliar
= Rp 120.553,9 Miliar
d). PI = (NI + Transfer Payment) – (iuran asuransi + iuran jaminan sosial + Laba di tahan + Pajak Perseorangan)
= (Rp 120.553,9 Miliar + Rp 6,2 Miliar) – (Rp 2,0 Miliar + Rp 5,4 Miliar)
= Rp 120.560,1 Miliar – Rp 7,4Miliar
= Rp 120.552,7 Miliar
e). DI = PI – Pajak Langsung
= Rp 120.552,7 Miliar – Rp 12,0 Miliar
= Rp 120.540,7 Miliar
·                     Metode Perhitungan Pendapatan Nasional
Dalam menghitung pendapatan nasional, diperlukan metode atau cara. Metode tersebut disesuaikan dengan objek yang akan dihitung. Metode perhitungan pendapatan nasional dibagi menjadi tiga metode, yaitu sebagai berikut :
1. Metode Produksi
Menurut metode produksi (production approach), produk nasional atau Produk Domestik Bruto diperoleh dengan menjumlahkan nilai pasar dari seluruh barang dan jasa yang dihasilkan oleh berbagai sektor di dalam perekonomian dalam periode tertentu. Dengan demikian, PNB atau GDP menurut metode ini, jumlah dari harga setiap masing-masing barang dan jasa dikalikan dengan jumlah atau kuantitas barang dan jasa yang dihasilkan.
Pendapatan nasional menurut metode produksi dapat dirumuskan sebagai berikut :
Y =
Keterangan :
Y = Produk Nasional atau Produk Domestik Bruto (PNB atau GDP)
P = Harga Barang dari unit ke-I hingga unit ke-n
Q = Jumlah barang dari jenis ke-I hingga jenis ke-n
PNB atau GDP diperoleh dengan menjumlahkan nilai tambah (value added) yang dihasilkan oleh berbagai sector perekonomian. Hal ini dilakukan untuk menghindari penilaian yang terlalu tinggi atas output yang diproduksi dengan perhitungan ganda (double accounting), baik barang jadi dan jasa jadi maupun barang setengah jadi dan jasa yang masih harus diolah. Untuk itu hanya nilai tambah pada setiap tahap proses produksi tersebut yang dimasukkan dalam perhitungan pendapatan nasional. Dalam hal ini, GDP atau PNB merupakan penjumlahan dari nilai tambah sektor pertanian ditambah nilai tambah di sektor manufaktur dan seterusnya. Jika dirumuskan akan menjadi sebagai berikut :
Y =
Keterangan :
VA = Nilai tambah (Value Added) sektor-sektor perekonomian (mulai dari sektor ke-I sampai sektor ke-n)
Pendapatan nasional menurut metode produksi dapat dihitung dengan cara menjumlahkan seluruh hasil produksi masyarakat dari seluruh lapangan usaha di dalam satu tahun diukur dengan nilai uang.
Komponen-komponen pembentuk pendapatan nasional menurut metode produksi terdiri atas sebelas sektor, yaitu :
1.     Pertanian, Peternakan, Kehutanan, dan Perikanan
2.     Pertambangan dan penggalian
3.     Industri dan pengolahan
4.     Listrik, gas, dan air minum
5.     Bangunan
6.     Perdagangan, hotel, restoran
7.     Pengangkutan dan telekomunikasi
8.     Bank dan Lembaga keuangan lainnya
9.     Pemerintahan dan Pertahanan
10.   Jasa-jasa lainnya

2. Metode Pengeluaran
Menurut metode pengeluaran pendapatan nasional adalah penjumlahan seluruh pengeluaran yang dilakukan seluruh rumah tangga ekonomi (RTP, RTK, RTG, dan Rumah Tangga Luar Negeri) di dalam suatu negara selama periode tertentu, biasanya satu tahun.
Pendapatan nasional menurut metode pengeluaran dapat dihitung dengan cara menjumlahkan pengeluaran yang dilakukan seluruh rumah tangga ekonomi. Dengan demikian, komponen-komponen pendapatan nasional menurut metode pengeluaran terdiri atas empat komponen, yaitu sebagai berikut :
1. Konsumsi (Consumption), yaitu pengeluaran yang dilakukan rumah tangga konsumen, yang ditulis dalam rumus dengan lambang C.
2. Investasi (Investment), yaitu pengeluaran yang dilakukan rumah tangga produsen, yang ditulis dalam rumus dengan lambang I.
3. Pengeluaran Pemerintah (Government Expenditure), yaitu pengeluaran yang dilakukan rumah tangga pemerintah, , yang ditulis dalam rumus dengan lambang G.
4. Ekspor dan Impor (Export-Import), yaitu pengeluaran yang dilakukan rumah tangga Luar Negeri, yang ditulis dalam rumus dengan lambang X dan M.
Komponen pembentuk pendapatan nasional tersebut menurut pendekatan pengeluaran dapat dicerminkan dalam rumus sebagai berikut :
Y = C + I + G + (X – M)
Keterangan :
Y = Pendapatan Nasional
C = Pengeluaran konsumsi Rumah Tangga Konsumen (RTK)
I = Pengeluaran Investasi Rumah Tangga Produsen (RTP)
G = Pengeluaran pemerintah dari Rumah Tangga Pemerintah (RTG)
X = Ekspor
M = Impor
       3. Metode Pendapatan/Penerimaan
Menurut metode pendapatan, pendapatan nasional adalah hasil penjumlahan seluruh penerimaan yang diterima para pemilik faktor produksi di dalam suatu negara selama periode tertentu (biasanya satu tahun). Pendapatan nasional menurut metode penerimaan merupakan penjumlahan dari sewa, upah, bunga modal, dan laba yang diterima masyarakat pemilik faktor produksi selama satu tahun yang dapat dirumuskan sebagai berikut :
Y = r + w + i + p
Dengan demikian, komponen-komponen pembentuk pendapatan nasional menurut metode pendapatan/penerimaan terdiri atas empat komponen, yaitu :
1.    Sewa (rent) yang diterima pemilik faktor produksi alam.
2.  Upah (wages) atau Gaji (Salary) yang diterima pemilik faktor produksi tenaga kerja
3.   Bunga modal (interest) yang diterima pemilik faktor produksi modal.
4. Laba (profit) yang diterima pemilik faktor produksi kewirausahaan (entrepreneurship)

·       Manfaat Perhitungan Pendapatan Nasional
Jika diamati, perkembangan perekonomian nasional selalu berubah. Perekonomian tersebut disebabkan adanya perubahan pendapatan nasional. Oleh karena itu, pendapatan nasional yang meningkat menunjukan adanya perkembangan perekonomian masyarakat suatu negara.
Dapat dikatakan bahwa mengetahui kemajuan perekonomian masyarakat merupakan salah satu tujuan kalian mempelajari pendapatan nasional.
Tujuan-tujuan mempelajari pendapatan nasional yang lain, yaitu :
1. Untuk memperoleh taksiran akurat mengenai nilai barang dan jasa yang dihasilkan masyarakat suatu negara dalam satu tahun.
2.  Untuk membantu membuat rencana dan melaksanakan program pembanguna berjangka untuk mencapai tujuan pembangunan.
3.  Untuk mengkaji dan mengendalikan faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat perekonomian suatu negara.
Selain itu, ada beberapa manfaat yang akan kalian peroleh jika kalian mempelajari pendapatan nasional, antara lain :
1.  Mengetahui dan menganalisa struktur ekonomi suatu negara, dari perhitungan
    pendapatan nasional, kalian dapat mengetahui apakah suatu negara cenderung
    berstruktur ekonomi industri, agraris, atau jasa.
2.  Membandingkan keadaan perekonomian dari waktu-waktu karena pendapatan
     nasional dicatat setiap tahun. Kalian akan memiliki catatan angka-angka 
    perkembangan ekonomi dari waktu ke waktu sehingga dapat membandingkan 
    perkembangan ekonomi dari waktu ke waktu.
3. Membandingkan perekonomian antardaerah, baik antarkabupaten maupun
    antarprovinsi.
4. Menjadi dasar komparatif (perbandingan) dengan perekonomian negara lain.
5. Membantu merumuskan kebijakan pemerintah, khususnya di bidang ekonomi.
·       Perbandingan Pendapatan Nasional Antarnegara
Adanya kenaikan dalam pendapatan nasional maupun pendapatan per kapita biasanya dipakai sebagai indikator keberhasilan pembangunan suatu negara. PDB maupun pendapatan per kapita sebenarnya bukan merupakan ukuran yang ideal. Michael P. Todaro, seorang profesor ekonomi dari Universitas New York menyatakan bahwa pendapatan nasional maupun pendapatan per kapita merupakan indeks kesejahteraan dan pembangunan yang bias atau belum jelas akurat. Pendapatan perkapita hanya merupakan konsep rata-rata karena sama sekali tidak memberikan indikasi bagaimana pendapatan nasional sebuah negara dibagikan kepada masyarakat secara keseluruhan. Dengan kata lain, pendapatan nasional maupun pendapatan per kapita tidak memiliki pengaruh apapun terhadap tingkat kesejahteraan masyarakat.
Sebagai perbandingan, berikut disajikan perkembangan pendapatan nasional dan pendapatan per kapita Indonesia dan beberapa negara dikawasan Asia lainnya.

Selasa, 21 Oktober 2014

PENGERTIAN, FUNGSI, TUJUAN, MEKANISME APBD&APBN





SMA N 2 METRO


Pengertian APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBN, Perubahan APBN, dan Pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.

Fungsi dan tujuan APBN
Fungsi APBN :
* Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk     melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
* Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
* Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
* Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
* Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
* Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.

Tujuan APBN :
sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk meningkatkan produksi, memberi kesempatan kerja, dan menumbuhkan perekonomian, untuk mencapai kemakmuran masyarakat.

Sumber-sumber penerimaan negara

Pajak
Pajak merupakan pungutan yang dilakukan oleh pemerintah (pusat/daerah) terhadap wajib pajak tertentu berdasarkan undang-undang (pemungutannya dapat dipaksakan) tanpa ada imbalan langsung bagi pembayarnya. Jenis pajak di Indonesia: 
Pajak Pusat:
 - Pajak Penghasilan (PPh)
 - Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN)
 - Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn-BM)
 - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
 - Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
 - Bea Meterai
 - Bea Masuk
 - Cukai
 - Pajak Ekspor

b. Pajak Daerah:
 - Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
 - Pajak Hotel dan Restoran (PHR)
 - Pajak Reklame
 - Pajak Hiburan
 - Pajak Bahan Bakar

2.  Retribusi
Retribusi merupakan pungutan yang dilakukan oleh pemerintah (pusat/daerah) berdasarkan undang-undang (pemungutannya dapat dipaksakan) di mana pemerintah memberikan imbalan langsung bagi pembayarnya. Contoh, pelayanan medis di rumah sakit milik pemerintah, pelayanaan perpakiran oleh pemerintah, pembayaran uang sekolah, dll
3. Keuntungan BUMN/BUMD 
Sebagai pemilik BUMN, pemerintah pusat berhak memperoleh bagian laba yang diperoleh BUMN. Demikian pula dengan BUMD, pemerintah daerah sebagai pemilik BUMD berhak memperoleh bagian laba BUMD.
4. Denda dan Sita
Pemerintah berhak memungut denda atau menyita asset milik masyarakat, apabila masyarakat (individu/kelompok/organisasi) diketahui telah melanggar peraturan pemerintah. Misalnya: denda pelanggaran lalulintas, denda ketentuan peraturan perpajakan, penyitaan barang-barang illegal, penyitaan jaminan atas hutang yang tidak tertagih, dll

5. Pencetakan Uang 
Pencetakan uang umumnya dilakukan pemerintah dalam rangka menutup defisit anggaran, apabila tidak ada alternatif lain yang dapat ditempuh pemerintah. Penentuan besarnya jumlah uang yang dicetak harus dilakukan dengan cermat, agar pencetakan uang tidak menimbulkan inflasi

6. Pinjaman 
Pinjaman pemerintah merupakan sumber penerimaan negara, yang dilakukan apabila terjadi defisit anggaran. Pinjaman pemerintah dikemudian hari akan menjadi beban pemerintah, karena pinjaman tersebut harus dibayar kembali, berikut dengan bunganya. Pinjaman dapat diperoleh dari dalam maupun luar negeri. Sumber pinjaman bisa berasal pemerintah, institusi perbankan, institusi non bank, maupun individu
7. Sumbangan, Hadiah, Dan Hibah
Sumbangan, hadiah, dan hibah dapat diperoleh pemerintah dari individu, institusi, atau pemerintah. Sumbangan, hadiah, dan hibah dapat diperoleh dari dalam maupun luar negeri. Tidak ada kewajiban pemerintah untuk mengembalikan sumbangan, hadiah, atau hibah. Sumbangan, hadiah, dan hibah bukan penerimaan pemerintah yang dapat dipastikan perolehannya. Tergantung kerelaan dari pihak yang memberi sumbangan, hadiah, atau hibah. 
8. Penyelenggaraan Undian  Berhadiah
Pemerintah dapat menyelenggarakan undian berhadiah dengan menunjuk suatu institusi tertentu sebagai penyelenggara. Jumlah yang diterima pemerintah adalah selisih dari penerimaan uang undian dikurangi dengan biaya operasi dan besarnya hadiah yang dibagikan.Banyak negara menyelenggarakan undian berhadiah, seperti Amerika Serikat, Kanada, Australia, Jepang, Jerman, Indonesia (pernah).


Jenis-jenis pengeluaran negara

Jenis-Jenis Pengeluaran Pemerintah Pusat
Belanja negara dan daerah dipergunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan pusat dan daerah serta pelaksanaan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Belanja negara dan daerah menurut organisasi disesuaikan dengan susunan kementerian negara atau lembaga pemerintahan pusat.

Belanja pemerintah pusat dikelompokkan sebagai berikut.

a. Belanja pemerintah pusat menurut organisasi atau bagian anggaran.
b. Belanja pemerintah pusat menurut fungsi.

Rincian belanja negara dan daerah menurut fungsi, terdiri atas pelayanan umum, pertahanan, ketertiban dan keamanan, ekonomi, lingkungan hidup, perumahan, dan fasilitas umum, kesehatan, pariwisata, budaya, agama, pendidikan, serta perlindungan sosial.

c. Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja, meliputi:

1) belanja pegawai;
2) belanja barang;
3) belanja modal;
4) pembayaran bunga utang;
5) subsidi;
6) belanja hibah;
7) bantuan sosial;
8) belanja lain-lain.

Jika dilihat dari sifatnya, belanja atau pengeluaran negara dapat dibedakan menjadi dua macam:

1) Pengeluaran yang bersifat ekskausatif, yaitu pengeluaran untuk membeli barang dan jasa yang dapat langsung dikonsumsi atau dapat menghasilkan barang lain.
2) Pengeluaran yang bersifat transfer, yaitu pengeluaran yang berbentuk dana bantuan sosial, seperti subsidi atau sumbangan kepada korban bencana alam dan hadiah-hadiah kepada negara lain.

Mekanisme penyusunan APBN

Berikut ini merupakan Proses Penyusunan APBN yaitu:
APBN disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara. Rancangan APBN berpedoman kepada rencana kerja pemerintah dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara. Tentang pembiayaan isinya antara lain disebutkan, dalam hal APBN diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk menutup defisit tersebut dalam UU-APBN. Dalam hal anggaran diperkirakan surplus, pemerintah pusat dapat mengajukan rencana penggunaan surplus anggaran kepada DPR.Pemerintah pusat menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro tahun anggaran berikutnya kepada DPR selambat-lambatnya pertengahan bulan Mei tahun berjalan, kemudian dilakukan pembahasan bersama antara Pemerintah Pusat dengan DPR untuk membahas kebijakan umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap kementerian negara/lembaga dalam penyusunan anggaran.
Dalam rangka penyusunan rancangan APBN, menteri/pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran/pengguna barang, menyusun rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga tahun berikutnya, berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapainya. Rencana kerja dan anggaran tersebut disertai perkiraan belanja untuk tahun berikutnya setelah tahun anggaran yang sedang disusun, disampaikan kepada DPR untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN, dan hasil pembahasan tersebut disampaikan kepada Menteri Keuangan sebagai bahan penyusunan rancangan undang-undang tentang APBN tahun berikutnya, sedangkan ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pemerintah Pusat mengajukan rancangan UU-APBN, disertai Nota Keuangan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPR bulan Agustus tahun sebelumnya. DPR dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam RUU-APBN. Pengambilan keputusan oleh DPR selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan. APBN yang disetujui DPR terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja. Apabila DPR tidak menyutujui RUU-APBN, Pemerintah Pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya.

Cara menyusun Rencana APBN dengan 3 (Top Down, Bottom Up dan Mixing) cara dan perbandingan kelebihan serta kekurangannya:

1.TOP  DOWN (dari atas ke bawah)
Cara ini pemerintah pusat sudah menghitung setinggi-tingginya anggaran sesuai rencana kegiatan dan program yang akan dilaksanakan tahun berjalan.

Positif/ kelebihan :
karena sudah di atur dan ditetapkan oleh pemerintah pusat maka pelaksanaannya kemungkinan besar bisa lebih  efisien karena mau tidak mau masing – masing departemen harus menggunakan anggaran sebaik-baiknya sesuai yang diberikan pemerintah pusat.Selain itu waktunya dan proses penyelenggaraan perencanaan juga lebih singkat/cepat karena tidak menunggu  pendapat /usulan dari departemen yang bawah. Anggaran juga lebih bisa di tekan atau lebih sedikit karena yang memperkirakan pemerintah pusat.Prosesnya tidak begitu rumit karena tidak banyak hierarki dalam menetapkan anggaran.

Negatif/ Kelemahan :
 Departemen yang dibawah tidak bisa menaikkan perencanaan atau usulan karena sudah di tetapkan oleh pemerintah pusat dan bisa terjadi kemungkinan  pelaksanaan anggaran tidak sesuai dengan hasilnya.Biayanya kadang lebih tinggi karena antara kenyataan pelaksanaan dengan anggaran berbeda.Prosesnya terkesan otoriter karena keputusan di ambil pihak pemerintah pusat pusat saja.Kadang anggaran kurang merata sampai ke tingkat paling bawah dan kecil.

Saran :
Sebaiknya pemerintah pusat dalam menyusun anggaran lebih bijaksana dan benar- benar tahu kebutuhan masing – masing departemen sampai tingkat paling bawah agar tepat sasaran.Sebaiknya ada pengawasan yang ketat agar anggaran sampai ke taingkat paling bawah sesuai penyusunan yang ditetapkan pemerintah pusat sehingga benar- benar merata dan tepat sasaran.

2.BOTTOM UP (dari bawah ke atas )
Cara ini masing-masing satuan unit paling bawah dalam suatu lembaga / departemen di atasnya, menyusun anggarannya dan selanjutnya dinaikkan ke atasnya secara hierarki sampai ke lembaga / departemen (Ketua / Menteri2),dan ke menteri Keuangan /Bapenas untuk di susun RAPBN secara keseluruhan diseluruh lembaga / departemen yang ada.

Positif / Kelebihan :
Karena penyusunannya hierarki dari departemen bawah kemudian dinaikkan ke atasnya maka dalam pelaksanaan dan penetapan anggaran lebih tepat sesuai kebutuhan masing – masing departemen.Lebihbersifat kapital karena mempertimbangkan usulan dari departemen bawah dalam penyusunan anggaran dengan usulan setinggi-tingginya sesuai kebutuhan.Lebih teliti dalam menetapkan anggaran karena banyak tingkatan yang dilalui dalam menaikkan usulan anggaran yang di ajukan departemen bawah.Anggaran bisa lebih merata ke tingkat paling bawah karena mempertimbangkan usulan paling bawah dalam penyusunan.

Negatif / Kelemahan :
Proses pembuatan / penyusunan memakan waktu dan biaya yang lama karena harus menunggu usulan departemen yang bawah kemudian ke atasnya secara hierarki sehingga biaya yang dibutuhkan juga semakin mahal dan menentukan anggaran juga lebih rumit.Kemungkinan usulan anggaran yang di ajukan departemen bawah lebih besar / terlampau tinggi.Jika pengawasannya tidak teliti bisa terjadi penyelewengan.

Saran :
Sebaiknya disini departemen bawah dalam mengusulkan anggaran tidak berlebihan sehingga lebihefisien.dan jangan terlalu banyak tingkatan /hierarki sehingga mempercepat proses penyusunan.Harus ada pengawasan yang teliti sehingga jelas pelaksanaan anggaran tersebut.

3. MIXING (campuran)
Cara ini dimana pemerintah atasan (Bapennas dan atau Menteri Keuangan )sudah mempunyai anggaran setinggi-tingginya ,akan tetapi sebelum menyusun rancangan APBN masih menunggu usulan anggaran dari lembaga dan departemen atau unit-unit dibawanhya.

Positif / Kebaikan :
Lebih bersifat demokratis karena dalam menyusun anggaran meskipun pemerintah mempunyai anggaran tapi masih menunggu usulan unit / departemen bawah. Terpenuhi kebutuhan anggaran setiap departemen bawah sehingga lebih merata dan adil karena anggaran yang di tentukan pemerintah sesuai usulan yang di ajukan departemen bawah sehingga lebih efektif biayanya.Perhitungan kemungkinan bisa balance karena ada kesepakatan antara perencanaan anggaran dengan usulan.

Negatif / Kelemahan :
Prosesnya lebih rumit karena perlu menyesuaikan antara usulan departemen  dengan anggaran yang dipunyai pemerintah.Butuh waktu yang lama agar terjadi kesesuan karena menunggu usulan unit –unit yang bawah.Kadang Usulan yang di ajukan unit bawah melebihi anggaran yang di berikan pemerintah.

Pengaruh APBN terhadap perekonomian
Adapun pengaruh APBN dan APBD terhadap perekonomian masyarakat antara lain:
1. meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat, maksudnya dapat mengetahui besarnya GNP dari tahun ke tahun,
2. menciptakan kestabilan keuangan atau moneter negara, karena dapat mengatur jumlah uang yang beredar di masyarakat,
3. menimbulkan investasi masyarakat, karena dapat mengembangkan industri-industri dalam negeri,
4. memperlancar distribusi pendapatan, maksudnya dapat mengetahui sumber penerimaan dan penggunaan untuk belanja pegawai dan belanja barang, serta yang lainnya,
5. memperluas kesempatan kerja, karena terdapat pembangunan proyek-proyek negara dan investasi negara, sehingga dapat membuka lapangan kerja yang baru dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pengaruh APBN dan APBD terhadap perekonomian negara

Berikut ini adalah pengaruhnya:
1.    dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat, maksudnya dapat mengetahui besarnya GNP dari tahun ke tahun
2.    dapat menciptakan kestabilan keuangan atau moneter negara, sebabnya dapat mengatur jumlah uang yang beredar di masyarakat.
3.    dapat menimbulkan investasi masyarakat, karena dapat mengembangkan industri-industri dalam negeri
4.    dapat memperlancar distribusi pendapatan, maksudnya dapat mengetahui sumber penerimaan dan penggunaan untuk belanja pegawai dan belanja barang serta yang lainnya
5.    dapat memperluas kesempatan kerja, karena terdapat pembangunan proyek-proyek negara dan investasi negara, sehingga dapat membuka lapangan kerja yang baru dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pengertian APBD
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

Fungsi dan Tujuan APBD
Tujuan APBD
APBD disusun sebagai pedoman pendapatan dan belanja dalam melaksanakan kegiatan pemerintah daerah. Sehingga dengan adanya APBD, pemerintah daerah sudah memiliki gambaran yang jelas tentang apa saja yang akan diterima sebagai pendapatan dan pengeluaran apa saja yang harus dikeluarkan, selama satu tahun. Dengan adanya APBD sebagai pedoman, kesalahan, pemborosan, dan penyelewengan yang merugikan dapat dihindari.

Fungsi APBD
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2003, pasal 66, APBD memiliki fungsi sebagai berikut:
1) Fungsi Otorisasi
Fungsi otorisasi berarti APBD menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang
2) Fungsi Perencanaan
Fungsi perencanaan berarti APBD menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
3) Fungsi Pengawasan
Fungsi pengawasan berarti APBD menjadi pedoman untuk menilai (mengawasi) apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah daerah sudah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
4) Fungsi Alokasi
Fungsi alokasi berarti APBD dalam pembagiannya harus diarahkan dengan tujuan untuk mengurangi pengangguran, pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
5) Fungsi Distribusi
Fungsi distribusi berarti APBD dalam pendistribusiannya harus memerhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Sumber-sumber penerimaan daerah
Berikut ini adalah sumber-sumber penerimaan pemerintah daerah (subnasional)
User Charges (Retribusi)
Dianggap sebagai sumber penerimaan tambahan, tujuan utamanya adalahuntuk meningkatkan efisiensi dengan menyediakan informasi atas permintaan bagi penyedia layanan publik dan memastikan apa yang disediakan oleh penyedialayanan publik minimal sebesar tambahan biaya (Marginal Cost) bagi masyarakat.Ada tiga jenis retribusi, antara lain:
Retribusi perizinan tertentu (service fees)
seperti penerbitan surat izin(pernikahan, bisnis, kendaraan bermotor) dan berbagai macam biaya yangditerapkan oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan.Pemberlakuan biaya/tarif kepada masyarakat atas sesuatu yang diperlukanoleh hukum tidak selalu rasional.
Retribusi jasa umum (Public Prices)
adalah penerimaan pemerintahdaerah atas hasil penjualan barang-barang privat dan jasa. Semua penjualan jasa yang disediakan di daerah untuk dapat diidentifikasi secara pribadi dari biaya manfaat publik untuk memberikan tarif atas fasilitashiburan/rekreasi. Biaya tersebut seharusnya diatur pada tingkat kompetisiswasta, tanpa pajak dan subsidi, dimana itu merupakan cara yang palingefisien dari pencapaian tujuan kebijakan publik, dan akan lebih baik lagi jika pajak subsidi dihitung secara terpisah.
Retribusi jasa usaha (specific benefit charges)
secara teori, merupakancara untuk memperoleh keuntungan dari pembayar pajak yang kontrasseperti pajak bahan bakar minyak atau pajak Bumi dan Bangunan.
Property Taxes (pajak Bumi dan Bangunan)
Pajak Property (PBB) memiliki peranan yang penting dalam hal keuangan pemerintah daerah, pemerintah daerah di kebanyakan negara berkembang akanmampu mengelola keuangannya tapi hak milik berhubungan dengan pajak property. Jika pemerintah daerah diharapkan untuk memerankan bagian pentingdalam keuangan sektor jasa (contoh: pendidikan, kesehatan), sebagaimanaseharusnya mereka akan membutuhkan akses untuk sumber penerimaan yanglebih elastis.
Excise Taxes (pajak cukai)
Pajak cukai berpotensi signifikan terhadap sumber penerimaan daerah,terutama pada alasan administrasi dan efisiensi. Terutama cukai terhadap pajak kendaraan. Pajak tersebut jelas dapat dieksploitasi lebih lengkap daripada yang biasanya terjadi di sebagian besar negara yaitu dari perspektif administrative berupa pajak bahan bakar dan pajak otomotif.Pajak bahan bakar juga terkait penggunaan jalan dan efek eksternal sepertikecelakaan kendaraan, polusi dan kemacetan. Swastanisasi jalan tol pada prinsipnya dapat melayani fungsi pajak manfaat, didasarkan pada fitur umur danukuran mesin kendaraan (mobil lebih tua dan lebih besar biasanya memberikankontribusi lebih kepada polusi), lokasi kendaraan (mobil di kota-kota menambah polusi dan kemacetan), sopir catatan (20 persen dari driver bertanggung jawabatas 80 persen kecelakaan), dan terutama bobot roda kendaraan (berat kendaraanyang pesat lebih banyak kerusakan jalan dan memerlukan jalan yang lebih mahaluntuk membangun).
Personal income Taxes (Pajak Penghasilan)
Di antara beberapa negara di mana pemerintah subnasional memiliki peran pengeluaran besar dan sebagian besar otonom fiskal adalah negara-negara Nordik.Pajak pendapatan daerah ini pada dasarnya dikenakan pada sebuah flat, tingkatdaerah didirikan pada basis pajak yang sama sebagai pajak pendapatan nasionaldan dikumpulkan oleh pemerintah pusat.

Jenis-jenis pengeluaran daerah
Pengeluaran pemerintah daerah terdiri atas pengeluaran belanja, bagi hasil ke daerah yang menjadi otoritasnya, dan pembiayaan. Belanja terdiri atas tiga macam pengeluaran, yaitu belanja rutin, belanja modal, dan belanja tidak terduga. Pengeluaran rutin, yaitu pembelanjaan yang dilakukan pada waktu-waktu tertentu. Pembelanjaan yang termasuk dalam pos ini, di antaranya belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja pemeliharaan, belanja perjalanan dinas, belanja pinjaman, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, dan belanja operasional lainnya. Belanja modal, terdiri atas belanja aset tetap dan belanja aset lainnya. Adapun belanja tidak terduga, yaitu pengeluaran yang tidak diperkirakan sebelumnya.

Bagi hasil pendapatan ke daerah yang menjadi otoritas dilakukan melalui tiga hal, di antaranya bagi hasil pajak ke kabupaten/kota, bagi hasil retribusi ke kabupaten/kota, dan bagi hasil pendapatan lainnya ke kabupaten/kota.

Adapun pengeluaran pembiayaan, di antaranya untuk pembayaran pinjaman, penyertaan modal pemerintah, belanja investasi permanen, dan pemberian pinjaman jangka panjang.

Mekanisme penyusunan APBD
Proses perencanaan dan penyusunan APBD, mengacu pada PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, secara garis besar sebagai berikut:
1. Penyusunan rencana kerja pemerintah daerah.
2. Penyusunan rancangan kebijakan umum anggaran.
3. Penetapan prioritas dan plafon anggaran sementara.
4. Penyusunan rencana kerja dan anggaran SKPD.
5. Penyusunan rancangan perda APBD.
6. Penetapan APBD.
Dari uraian di atas, maka proses penyusunan APBD dapat digambarkan sebagai berikut:

                                                    Gambar 1. Proses penyusunan APBD


Penyusunan APBD didasarkan pada perencanaan yang sudah ditetapkan terlebih dahulu, mengenai program dan kegiatan yang akan dilaksanakan. Bila dilihat dari waktunya, perencanaan di tingkat pemerintah daerah dibagi menjadi tiga kategori yaitu: Rencana Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan perencanaan pemerintah daerah untuk periode 20 tahun; Rencana Jangka Menengah Daerah . (RPJMD) merupakan perencanaan pemerintah daerah untuk periode 5 tahun; dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan perencanaan tahunan daerah. Sedangkan perencanaan di tingkat SKPD terdiri dari: Rencana Strategi (Renstra) SKPD merupakan rencana untuk periode 5 tahun.

2. Teknik Penyusunan APBD

Yang dilibatkan dalam penyusunan APBD adalah rakyat, eksekutif, dan legislatif. Pada proses penyusunan APBD rakyat hanya dilibatkan pada tingkat musyawarah pembangunan kelurahan (Musbangkel) dan unit daerah kerja pembangunan (UDKP) saja. Pada tingkat rapat koordinasi pembangunan (Rakorbang) dan Pengesahan RAPBD rakyat sama sekali tidak dilibatkan. Dalam menyusun APBD ada prinsip-prinsip yang tidak boleh ditinggalkan, yaitu adalah:
1. Transparansi dan Akuntabilitas
2. Disiplin Anggaran
3. Keadilan Anggaran
4. Efesiensi dan Efektifitas
5. Format Anggaran
6. Rasional dan Terukur
7. Pendekatan KinerjaDokumen Publik

                          Gambar 2. Mekanisme penyusunan APBD menurut UU nomor 17/2003



Pengaruh APBD terhadap perekonomian

Adapun pengaruh APBN dan APBD terhadap perekonomian masyarakat antara lain:
1. meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat, maksudnya dapat mengetahui besarnya GNP dari tahun ke tahun,
2. menciptakan kestabilan keuangan atau moneter negara, karena dapat mengatur jumlah uang yang beredar di masyarakat,
3. menimbulkan investasi masyarakat, karena dapat mengembangkan industri-industri dalam negeri,
4. memperlancar distribusi pendapatan, maksudnya dapat mengetahui sumber penerimaan dan penggunaan untuk belanja pegawai dan belanja barang, serta yang lainnya,
5. memperluas kesempatan kerja, karena terdapat pembangunan proyek-proyek negara dan investasi negara, sehingga dapat membuka lapangan kerja yang baru dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pengaruh APBN dan APBD terhadap perekonomian negara

Berikut ini adalah pengaruhnya:
1.    dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat, maksudnya dapat mengetahui besarnya GNP dari tahun ke tahun
2.    dapat menciptakan kestabilan keuangan atau moneter negara, sebabnya dapat mengatur jumlah uang yang beredar di masyarakat.
3.    dapat menimbulkan investasi masyarakat, karena dapat mengembangkan industri-industri dalam negeri
4.    dapat memperlancar distribusi pendapatan, maksudnya dapat mengetahui sumber penerimaan dan penggunaan untuk belanja pegawai dan belanja barang serta yang lainnya
5.    dapat memperluas kesempatan kerja, karena terdapat pembangunan proyek-proyek negara dan investasi negara, sehingga dapat membuka lapangan kerja yang baru dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.